Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang telah merampungkan pembahasan mengenai Rencana Perundang-undangan Daerah atau Raperda terkait Omnibuslaw Desa.
Pembahasan Raperda Omnibuslaw Desa telah rampung sejak dua tahun lalu, bahkan telah disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi. Namun sampai saat ini Raperda tersebut mandek di tingkat Provinsi Banten.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Setda DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, pembahasan Raperda Omnibuslaw Desa telah diselesaikan sejak dua tahun lalu oleh Pemkab Serang dan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga organisasi profesi sampai selesai dibahas oleh Pansus dengan membutuhkan waktu empat bulan.
Setelah rampung Raperda Omnibuslaw Desa itu, lalu diserahkan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi, namun hingga saat ini status Raperda tersebut masih belum jelas dan masih tahap evaluasi Pemprov Banten sejak dua tahun lalu.
Selain itu Ilham menjelaskan di dalam Raperda Omnibuslaw Desa itu ada 6 sampai 9 Perda yang sudah berlaku dirangkum menjadi satu dan jika Raperda itu disahkan maka masyarakat semakin mudah untuk mencari informasi terkait desa.
“Raperda Omnibuslaw sudah diselesaikan dari dua tahun lalu oleh Pemkab Serang dan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga organisasi profesi sampai selesai dibahas oleh pansus dengan waktu empat bulan,” kata Ilham Perdana Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Setda DPRD Kabupaten Serang.
Ilham menambah, jika Raperda itu disahkan maka satu-satunya Kabupaten Serang yang memiliki Raperda Omnibuslaw Desa dan masyarakat juga semakin mudah untuk mengakses informasi tentang desa. (riki/red)