Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBeritaRaffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel

Serang, Bantentv.com – Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI), Rabu 18 September 2024.

Pelaporan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Dimyati Natakusumah ini diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu 15 September 2024 lalu.

“Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” ujar Alvi, Kamis 19 September 2024.

Ia menilai, saat itu suami Nagita Slavina tersebut dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.

“Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor,” kata Alvin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran, A. Didik T selaku penerima laporan tersebut membenarkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.

“Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR