Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBeritaPuluhan Pasutri di Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasutri di Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Pandeglang, Bantentv.com – Sebanyak 35 pasangan pengantin mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di gedung SDN Cigadung 2, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 28 Mei 2025 kemarin. Puluhan pasangan suami istri (Pasutri) yang mayoritas berusia lanjut ini antusias untuk mengikuti isbat nikah terpadu secara massal untuk melegalkan pernikahannya secara hukum.

Dari 35 pasangan peserta isbat nikah, mayoritas dari mereka telah berusia lanjut. Bahkan diantara pasangan isbath nikah ini ada yang telah menginjak usia 75 tahun dan telah membina rumah tangga selama 45 tahun. Meski telah memasuki usia senja, mereka terlihat antusias untuk melegalkan pernikahannya secara hukum demi mendapatkan buku nikah serta di akui oleh negara.

Seperti pasangan Haerudin dan Su’iah yang telah membina rumah tangga selama 45 tahun. Pasangan ini mengaku tidak memiliki biaya untuk mendaftarkan pernikahannya ke Pengadilan Agama, sehingga baru bisa melegalkan pernikahan mereka pada acara ini. Haerudin merasa senang bisa mendapatkan buku nikah dan pernikahan mereka tercatat secara hukum.

“Udah 45 tahun. Seneng karena ini kita dapet buku nikah,” ujar Haerudin.

Baca juga : Puluhan Pasutri di Kabupaten Serang Ikuti Isbat Nikah Gratis

Ketua panitia isbat nikah terpadu Abdul Rohim menyatakan, nikah massal yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama ini sengaja digelar, lantaran di wilayah tersebut masih banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.

“Kegiatan ini kita bekerja sama dengan sejumlah instansi, mulai dari Disdukcapil, Pengadilan Agama dan MUI. Di sini masih banyak yang belum mempunyai buku nikah oleh karena itu kami mengadakan sidang isbat nikah di tempat kami ini di SDN Cigadung 2,” kata Abdul Rohim ketua panitia.

Diharapkan dengan adanya kegiatan isbat nikah ini, mendorong pasutri yang telah menikah secara agama untuk bisa tercatat secara hukum.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT