Serang, Bantentv.com – PT. Raja Goedang Mas (RGM) pabrik pengumpul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Kesuren, Kawasan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang disidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Serang Senin siang, 28 November 2022. Hasilnya perusahaan yang diketahui telah disegel ini kembali beroperasi dengan mengumpulkan limbah salah satunya oli bekas.
Perusahaan yang diketahui telah disegel tidak boleh beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten hingga bulan Januari kedepan, akibat pencemaran air, udara, tanah kepada masyarakat.
Namun berdasarkan hasil sidak petugas DLH dan Satpol PP Kota Serang mendapati perusahaan melepas segel berupa garis PPNS yang dipasang DLH Provinsi Banten di dua pintu perusahaan.
Menurut Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Serang Nasirullah. Sidak ini dilakukan setelah DLH Kota Serang banyak mendapat aduan adanya aktifitas perusahaan dari masyarakat pasca disegel. Pihak perusahaan tidak memperbolehkan awak media ikut berasama petugas untuk mendokumentasikan suasana didalam perusahaan.
Selain kembali mengumpulkan oli bekas, petugas menyampaikan bahwa plastik bekas oli bekas belum dibersihkan. Bahkan pihak perusahaan juga belum melakukan pembenahan IPAL. Namun, menurut petugas pihak perusahaan telah melakukan pembenahan pada tanah dan irigasi dengan diuruk menggunakan pasir. Pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran plastik oli bekas.
Disampaikan Nasirullah, temuan perusahaan masih beraktifitas mengumpulkan limbah oli bekas dan melepas segel PPNS akan disampaikan DLH Kota Serang kepada DLH Provinsi Banten.
Sementara pemilik PT Raja Goedang Mas (RGM) Serang Parlin mengakui, perusahaannya masih beraktifitas mengumpulkan limbah yang tidak berbau. Karena didalam surat teguran tidak ada pemberhentian perusahaan melainkan pembenahan perusahaan.
Diketahui, sebelumnya pihak perusahaan pengumpul limbah B3 ini melarang petugas Satpol PP dan DLH Kota Serang menyidak perusahaan. Malah perusahaan mengarahkan kedua petugas tersebut menemui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Karena perusahaan telah berkomunikasi dengan kedua pejabat tersebut melalui utusan perusahaan. (jaya/red)