Serang, Bantentv.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jalur zonasi kini diperketat, yakni tidak boleh lagi numpang kartu keluarga atau KK.
Seperti diketahui, untuk menyiasati sistem zonasi biasanya calon peserta didik kerap dimasukan ke KK orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah yang dituju.
Secara umum, petunjuk teknis PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni melalui 4 jalur, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, PPDB tahun ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Kemendibud Ristek RI, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui masyarakat, diantaranya tidak boleh numpang KK.
“PPBD tahun ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian ada beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat yang pertama tidak boleh numpang KK, kalo zonasi ya tempat dia tinggal, itu yang paling penting diketahui oleh para orang tua,”ujar Tabrani Kepala Dindikbud Provinsi Banten.
Lebih lanjut tabrani menerangkan, proses pelaksanaan PPDB 2024 untuk SMA akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024. Sementara untuk SMK, akan dilaksanakan sejak 19 Juli sampai 26 Juli 2024. (hendra/red)