Serang, Bantentv.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan bersama Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah toko waralaba pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Panit I Reskrim Polsek Kragilan, Iptu Rheza Kurnia Fajar mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 5 Februari 2025. Ketiga pelaku berinisial YO, AD, dan AF yang merupakan warga Provinsi Lampung. Ketiganya ditangkap selang empat jam usai melakukan aksinya.
“Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke wilayah Lampung. Petugas kami berhasil mengamankan ketiganya di wilayah Kota Cilegon,” kata Iptu Reza, Rabu 12 Februari 2025.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko Alfamart. Lalu, pada saat pegawai toko lengah, mereka mengutil barang milik toko.
“Ini mereka memang sudah spesialis, sudah sangat sering, selama lebih dari 1 tahun terakhir. Puluhan Alfamart telah menjadi korban oleh pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Innova sebagai sarana dan sejumlah barang milik toko dari tangan pelaku.
Penulis: Siti Anisatusshalihah