Serang, BantenTv.com – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama jajaran personel Polres Serang mengawal jalannya rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Rapat tersebut membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, Jumat malam, 19 Desember 2025.
Rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja tersebut berlangsung hingga Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.
Selama proses pembahasan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga: Penetapan UMK Kabupaten Serang Masih Menunggu Pleno Resmi
Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,61 persen, dari sebelumnya menjadi Rp5.178.521,19.
Sementara itu, UMSK ditetapkan tetap, yakni Sektor I sebesar Rp167.000 dan Sektor II sebesar Rp112.000.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian rapat berjalan aman. Selain itu, mereka memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Kami hadir untuk memastikan rapat pleno berlangsung aman dan lancar, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasi dengan baik. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Condro.
Ia menambahkan, stabilitas keamanan menjadi faktor penting. Hal ini agar aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Serang tetap berjalan normal pascapenetapan UMK dan UMSK.