Cilegon, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan residivis pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu 16 November 2024.
Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu MTN (24) ditangkap pada Sabtu tanggal 16 November 2024.
“Dari tangan pelaku didapati enam belas bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat rokok, dua bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ada di atas meja dan satu unit handphone readmi note 9,” terangnya.
Diketahui bahwa MTN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, di pinggir jalan daerah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Saat itu pelaku mendapatkan sebanyak 29 paket kecil narkotika jenis sabu dan dua paket besar narkoitka jenis sabu.
“Pelaku MTN disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu EN yang seorang DPO dengan upah Rp 500.000 jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku MTN diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon mengungkapkan, akibat perbuatannya pelaku MTN telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), pelaku diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila ada informasi peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon. (aliyandra/red)