Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaPolisi Terapkan Tilang Sistem Poin Per Januari 2025

Polisi Terapkan Tilang Sistem Poin Per Januari 2025

Bantentv.com – Pada awal tahun 2025 banyak kebijakan baru yang diberlakukan, salah satu lembaga yang turut mengadakan kebijakan baru adalah kepolisian.

Di awal tahun ini, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bilang kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya yang dikutip dari instagram @narasitv.

Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.

Ia menjelaskan, setiap pemegang SIM bakal memiliki 12 poin permulaan. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggarannya.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan paling berat yakni 5 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,”jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

Kemudian jika pemegang SIM mencapai angka 18 poin, maka polisi dapat melakukan penarika, pemblokiran SIM.

Adapun detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021, sebagai berikut.

1 Poin

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengamanan
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang

3 Poin

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK

5 Poin

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaran bermotor yang tidak layak jalan
  • Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin : Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang
  • 10 Poin : Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan
  • 12 Poin : Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin

  • 12 Poin : SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan
  • 18 Poin : SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Itulah kebijakan tilang sistem poin yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian per Januari 2025. (erina/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR