Lebak, Bantentv.com – Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan dua belas remaja yang meresahkan masyarakat dengan melakukan aksi vandalisme sambil membawa senjata tajam jenis cerulit di Komplek BTN Pepabri Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu.
Dari dua belas orang pelaku yang diamankan dari tanggal 26 sampai 27 Agustus 2023 yakni DP 18 tahun, DTC 17 tahun, KNN 18 tahun dan RB 17 tahun. Sementara RM, MR, R, R, RZP, P dan FH serta RYK merupakan anak di bawah umur dan satu orang masih buron semuanya merupakan warga Kabupaten Lebak yang masih sekolah dan putus sekolah.
Selain mengamankan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh bilah celurit yang terbuat dari besi dengan berbagai macam ukuran baik panjang maupun pendek, dua bilah golok yang berbahan dasar dari besi atau baja dengan berbagai macam ukuran dan satu bendera kelompok.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, para pelaku ditangkap terkait adanya kelompok remaja yang viral dan membawa cerulit setelah kita melakukan penyelidikan akhirnya ditemukan identitas mereka.
“Kita melaksanakan pers rilis terkait adanya berita yang viral. Kelompok remaja yang membawa selurit, setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan identitas mereka dan ternyata mereka datang kesana itu ada tantangan dari kelompok remaja yang lain,” ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menyebutkan, untuk kronologi awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. Viralnya video aksi vandalisme yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kawasan Pepabri.
“Ditangkapnya dari berbagai lokasi, bahkan ada yang di luar kota, di Warung Gunung, Cibadak, dan di AW. Motifnya dipicu dari balas dendam karena dari kejadian sebelumnya mereka pernah bentrok antar dua geng sehingga saling memanas manasi di media sosial dan membuat perjanjian untuk bertarung lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua belas pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (nano/ red).