Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang akhirnya menahan SA pelaku pembunuhan anak dan istri di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten. Tersangka ditahan setelah kondisinya membaik pasca perawatan medis setelah melakukan percobaan bunuh diri.
Pelaku SA ditahan di tahanan Mapolres Serang sejak Senin petang kemarin, 12 April 2022. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang yang menyatakan kondisi kesehatan tersangka cenderung membaik.
Sebelumnya tersangka SA sempat tak sadarkan diri setelah melakukan upaya percobaan bunuh diri setelah membantai habis istri dan anaknya.
SA suami korban disangka pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilapis dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara denda Rp45 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, terkait motif pembunuhan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun karena kondisi pisikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan belum optimal.
“Motif pembunuhannya masih digali lantaran psikis tersangka belum normal sehingga pemeriksaan belum optimal,” ungkap Shinto.
Terhadap IH (15) anak tersangka dan korban yang saat itu sempat menyaksikan ayahnya membantai adik dan ibunya juga telah dilakukan pemeriksaan. Meski IH dapat menjelaskan dengan baik, namun menurut polisi belum menggambarkan motif terjadinya pembunuhan. (jay/red)