SERANG – Jajaran Polisi Resort Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Bukit Serang Damai (BSD), Walantaka, Kota Serang, Selasa petang (22/2) yang diduga menimbun minyak goreng. Hasilnya polisi menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng berbagai merek di rumah tersebut.
Polisi mengamankan lima orang diantaranya pasangan suami istri yang diduga pemilik dan dua orang penimbun minyak goreng berinisial AH dan RS serta tiga orang pembeli. Pelaku yang merupakan pasutri ini diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, selain mengamankan 9.600 liter minyak goreng yang sudah disusun dalam karton dus pada setiap ruangan, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang di gunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun minyak goreng di lokasi ini.
“Aada sekitar 9.600 liter minyak goreng dari berbagai merek yang ditemukan dan tersusun rapi di setia ruangan,” ungkap Kapolres Serang Kota.
Kepada petugas kepolisian, pasangan suami istri tersebut sadar menyimpan dan menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan undang-undang perdagangan, undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan uang sebesar Rp150 Miliar.(jay/red)