Serang, Bantentv.com — Seorang perempuan berinisial FR (27), warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 19 Februari 2026. FR diduga melakukan penipuan terhadap pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu ternama.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman (38), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang mengaku tertipu setelah dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Kapolres, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Wajibkan ASN Gunakan Sepatu Batik Produksi Lokal
Menurutnya, korban kemudian menyerahkan tujuh berkas lamaran kerja kepada terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diduga meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut.
“Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Setelah menerima uang, pelaku diduga memberikan tujuh surat panggilan interview atau tes kerja kepada korban. Namun, kecurigaan muncul saat korban melakukan konfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.
“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gegara Sepatu Hilang, Najib Cek Layanan Puskesmas Pamarayan
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Ipda Athallah Thoriq mengatakan, dari tangan terduga pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang, serta surat panggilan tes kerja dan interview yang diduga palsu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memastikan kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan melalui jalur resmi, sehingga tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Editor : Erina Faiha