Serang, Bantentv.com – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Serang inisial WS ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena menggelapkan dokumen tanah milik warga atas nama Siti Nyi R Mariam. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaku menggelapkan dokumen tanah milik seorang warga serang atas nama Siti Nyi R Mariam yang kemudian dijadikan sertipikat tanah atas nama orang lain.
Pelaku paruh baya ini merupakan mantan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Serang yang ditangkap di kediamannya di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Selasa 10 September lalu.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Yuli Yuliah sebagai ahli waris pemilik tanah Siti Mariam. Ia mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah terletak di persil 113 seluas 2.092 dengan dokumen asli kikitir atau dokumen lama pertanahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Pada tahun 2012 Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di persil 113 seluas 2.092 hektar. Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris.
“Ini awalnya ahli waris Yuli Yuliah, mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah, tapi setelah selesai diproses di 2014 dokumen aslinya tidak dikembalikan ke ahli waris,” ungkap AKBP Mirodin.
Kini pelaku telah diamankan di rutan Polda Banten. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini Ditreskrimum Polda Banten masih menyelidiki kasus tersebut, dikhawatirkan ada pelaku lainnya. (imron/red)