Serang, Bantentv.com – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian dengan menutup permanen arena sabung ayam yang berada di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis, 2 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Penindakan yang dilakukan Polda Banten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.
Sebagai langkah awal, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memasang garis polisi (police line) pada Jumat, 28 Maret 2026, guna mengamankan area sekaligus menandai proses penyelidikan.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 April 2026 aparat Polda Banten melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga dijadikan arena sabung ayam. Proses penertiban ini dilakukan hingga lokasi diratakan, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Dua Kasus TPPO Januari–April Diungkap, Polda Banten Soroti Pengawasan Rumah Kos
Tindakan ini menegaskan bahwa Polda Banten tidak hanya berhenti pada penindakan awal, tetapi juga memastikan pencegahan berulangnya praktik ilegal.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Banten dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu Polda Banten memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik tindak pidana. Laporan dapat disampaikan ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan hadir memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi bukti bahwa Polda Banten berkomitmen tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.