Serang, Bantentv.com – Dalam rangka memberantas peredaran judi online, kepolisian daerah Provinsi Banten melalui Tim Siber Polda Banten telah memblokir 580 situs judi online.
Pihak Polda Banten juga masih terus melakukan patroli siber untuk menangkap pelaku pemilik judi online, admin maupun operator.
Setelah sebelumnya menangkap lima pelaku terlibat promosi judi online, pihak Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online karena tidak akan membuat perekonomian berubah.
“Dari crymesus dan di Subdit Cyber itu telah telah memblokir 580 terutama situs yang judi online,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto Kabid Humas Polda Banten.
Oleh karena itu, Polda Banten menegaskan kepada warga maupun selebram jangan sampai terlibat dengan promosi judi online.(jaya/red)