Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Tanah

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Pemalsuan Tanah

“Kini kedua tersangka diancam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUH Jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan Pasal 385 KUHPidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya. (imron/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR