Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaBeritaPerusahaan di Pandeglang Wajib Terapkan Kenaikan UMK

Perusahaan di Pandeglang Wajib Terapkan Kenaikan UMK

Pandeglang, Bantentv.com – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai Januari tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32. Angka ini naik sebesar 6,5 persen atau kurang lebih sekitar 200 ribu rupiah dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp3.010.929,87.

Kenaikan UMK ini mengacu pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 bahwa UMK seluruh Kabupaten di Indonesia tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengaku kenaikan sebesar 6,5 persen itu sudah sesuai dengan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.

Ia menegaskan seluruh perusahaan di Kabupaten Pandeglang harus mengikuti kenaikan UMK tahun 2025 itu dan berlaku mulai januari 2025.

“UMK ini harus sudah diberlakukan per Januari 2025, dan perusahaan harus mematuhi itu,” ujar Kabir.

Kabir menambahkan dengan kenaikan UMK ini maka seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang wajib menerapkan kenaikan UMK tersebut kepada para pekerjanya. (Rangga Eka Putra/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR