Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBerita‘Perang Sarung’, Dua Orang Alami Luka Bacok

‘Perang Sarung’, Dua Orang Alami Luka Bacok

 Serang, Bantentv.com – Polres Serang Kota meringkus sejumlah remaja pelaku tawuran di bulan suci Ramadan atau biasa disebut ‘perang sarung’. Dua orang terkena luka bacok dalam aksi perang sarung ini. Aksi tawuran ‘perang sarung’pun dipicu hal sederhana yakni permasalahan pertandingan sepakbola. Kubu yang kalah melanggar tidak mau membayar uang kekalahan sebesar Rp50,000 hingga akhirnya terjadilah tawuran.

Senin dini hari, 11 April 2022, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengungkap aksi tawuran tersebut. Delapan pelaku tawuran sebagian besar masih remaja ini diringkus anggota Satreskrim Polres Serang Kota bekerja sama dengan Polsek Kasemen. Dari delapan orang yang ditangkap, akhirnya polisi menetapkan sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka.

Aksi tawuran itu terjadi di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua,  Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu. Perang sarung ini terekam kamera CCTV.

Dalam aksi perang sarung beberapa pelaku justru mempersenjatai diri dengan senjata tajam, dua orang mengalami luka bacok pada paha dan punggung.

Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, kurangnya pengawasan orangtua membuat remaja ini nekat melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

“Kurangnya pengawasan orangtua jadi salah satu faktor mereka melakukan kekerasan,” ungkap Kapolres Serang Kota.

“Para pelaku mengaku aksi perang sarung ini karena masalah pertandingan sepak bola. Pihak yang kalah enggan membayar uang kekalahan sebesar Rp50,000 hingga mereka saling ejek dan tawuran,” lanjut Kapolres.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran di Kota Serang yang sudah menimbulkan ketakutan masyarakat. Pihaknya akan rutin menggelar patroli dan razia untuk mencegah tawuran di bulan Ramadan.

Diketahui, sebelumnya aksi tawuran juga terjadi di wilayah Sukaluyu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Satu orang terkena luka bacok di bagian kepala. Polisi menjerat para pelaku  dengan Undang-undang darurat, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (jay/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR