Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Secara intensif, Pemprov Banten juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi UMP dengan Menteri Dalam Negeri RI M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at 18 November 2022.
“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja. Saat ini kita masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Al Muktabar, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja. Selama menunggu, kita akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” katanya
Dikatakan pria yang disapa Al ini, penetapan UMP dan UMK sendiri tidak secara bebas. Formula diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi.
“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” pungkasnya.
Dijelaskan Al Muktabar, dalam arahannya Mendagri M Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum merupakan kebijakan strategis. Kebijakan yang bisa berdampak luas.
“Penetapan upah minimum selalu melibatkan Pemerintah sebagai regulator, pengusaha/asosiasi, dan pekerja/buruh,” ungkapnya.
Mendagri Tito juga mengimbau antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sepemahaman atau senarasi dalam penetapan upah minimum. Kepala Daerah juga menginformasikan proses dan hasil pembahasan upah minimum ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara Menaker Ida Fauziah mengungkapkan penetapan upah minimum diberlakukan untuk para pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu (1) tahun. Untuk pekerja yang masa kerja di atas satu (1) tahun penghitungan menggunakan skala upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.