SERANG – Pemprov Banten terus melakukan upaya penanganan stunting melalui Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS). Tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu melaksanakan penanganan stunting melalui kewenangan masing-masing. Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyampaikan, saat ini berdasarkan data DPMD Provinsi Banten di wilayah Provinsi Banten terdapat 10.643 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang tersebar delapan kabupaten/kota.
Sementara untuk, operasional Posyandu itu didukung oleh 53.214 kader. Selama ini, pembinaan dan pelatihan penanganan stunting terus dilakukan kepada kader Posyandu dan kader PKK. Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi sarana dan prasarana dalam pelayanan Posyandu.
“Untuk insentif kader Posyandu, bisa dialokasikan dari Dana Desa. Sehingga tergantung hasil Musyawarah Desa,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengungkapkan, penekanan angka stunting menjadi program prioritas, mengarah kepada intervensi berbasis keluarga beresiko dengan menekankan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan peningkatan akses air minum dan sanitasi. Dalam rangka percepatan berbasis keluarga dibentuk Tim Pendamping keluarga (TPK) terdiri dari unsur Bidan, kader PMK dan kader IMP.
Menurutnya, penurunan stunting menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah Gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan).
“Adapun kunci percepatan penurunan angka stunting yakni Intervensi penurunan stunting terintegrasi dengan pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintahan desa,” katanya. (red)