Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. (red)