Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBeritaPemprov Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Pemprov Banten Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara dengan petugas, verifikasi dokumen terkait standar pelayanan.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. (red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR