Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 2025.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa mobil dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Namanya juga kendaraan dinas, dipergunakan untuk kedinasan. Jadi kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk digunakan atau dibawa mudik,” ujar Nanang Saefudin.
Baca juga: Bupati Lebak Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Pemerintah Kota Serang juga telah memberikan peringatan kepada seluruh ASN agar tidak melanggar aturan ini. ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan ASN.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Sekda Kota Serang juga telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk melakukan pengawasan ketat.
BKPSDM akan mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran 2025 dan siap memberikan tindakan tegas bagi pelanggar.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini diambil guna menghindari penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan bahwa aset-aset pemerintahan tetap terjaga serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Serang dapat mematuhinya dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjalankan aturan serta etika penggunaan fasilitas negara.
Erina Faiha Qothrunada