Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2023. Hal itu berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Asda I Kabupaten Serang, Inspektur Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, serta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Serang. Rapat koordinasi itu memutuskan Pilkades Kabupaten Serang 2023 akan ditunda hingga tahun 2025.
Dijelaskan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi, hasil kesepakatan tersebut berdasarkan kajian bersama atas pertimbangan proses tahapan pilkades yang terlalu mepet melebihi ketentuan batas waktu yang diberikan Kemendagri RI.
“Kemendag RI melalui surat rekomendasi soal diizinkannya pilkades 2023 itu tidak lewat dari tanggal 1 November 2023, dan ini terlalu mepet kalau dilaksanakan tahun ini karena masa itu sudah masuk tahapan pemilu legislatif dan presiden,” ujar Haryadi.
Hasil keputusan rapat akan disampaikan kepada Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah sebagai usulan. Selanjutnya Bupati yang menentukan usulan penundaan pilkades di 2025 ini disetujui atau tidak.
Selain itu, ada beberapa faktor yang membuat Pemkab Serang mengambil keputusan tersebut. Di antaranya adalah demi menjaga kondusifitas wilayah serta anggaran yang minim.(rio/red)