Lebak, Bantentv.com – Ribuan aparatur pemerintah Kabupaten Lebak resmi dilantik pada Senin sore, 22 Desember 2025, di Lapangan Stadion Uwes Qorny.
Pelantikan tersebut mencakup pegawai paruh waktu dan penuh waktu yang berasal dari tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dan menjadi bagian dari penataan kepegawaian sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.508 pegawai yang telah melalui proses evaluasi resmi diangkat dan diambil sumpah jabatannya.
Jumlah tersebut mencakup berbagai formasi, termasuk di dalamnya tenaga pendidik. Pelantikan ini sekaligus menandai perubahan status kepegawaian yang selama ini masih bersifat kontrak, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menata aparatur sipil negara.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Menindaklanjuti peraturan pemerintah dan peraturan Kemenpan-RB bahwa di tahun 2026 tidak boleh lagi ada pegawai dengan perjanjian kontrak,” ucap Moch. Hasbi.
Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan pegawai yang masih berstatus non-ASN.
Ia menambahkan, “Artinya pelantikan P3K hari ini melalui evaluasi dari 3.508, kita berikan ambil sumpah jabatan dan resmi menjadi P3K termasuk 108-nya adalah tenaga pendidik,” tandasnya.
Baca Juga: Askab PSSI Lebak Gelar Pelatihan Peningkatan Pelatih Lisensi D
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah dilantik. Ia berharap para aparatur yang kini berstatus PPPK dapat bekerja secara profesional dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah
“Kepada semuanya bisa bekerja dengan baik dan mewujudkan Lebak yang Ruhay,” tandasnya.
Pelantikan ribuan PPPK ini diketahui merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak awal 2025.
Regulasi tersebut mengatur penataan kepegawaian menjadi ASN serta memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer yang telah terdata agar dapat diangkat sesuai mekanisme yang ditetapkan