Bantentv.com Ā – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana perkecil ukuran minimal luas rumah subsidi jadi 25 meter persegi, setelah sebelumnya luas tanah rumah subsidi adalah 60 meter persegi. Kemudian ukuran bangunannya juga ikut diperkecil, dari awalnya 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi.
Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Adapun luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dalam kebijakan tersebut luas tanah diatur minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Baca juga : Kementerian PKP Bersama TNI AD Bangun Rumah untuk Prajurit
Pemangkasan luas bangunan dan tanah subsidi itu menimbulkan reaksi pro dan kontra publik.
Menanggapi hal tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara soal draf aturan Menteri PKP tentang perubahan ketentuan ukuran rumah subsidi.
Menteri Peurmahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” katanya.
Ara menyebut, di tengah keterbatasan lahan, rumah subdisi bisa dibangun bertingkat. Selain bisa menjadi jalan keluar persoalan keterbatasan lahan, menurutnya, rumah subdisi juga berpeluang memiliki desain baru.
Selain itu, dirinya menyebut saat dirinya terjun ke lapangan, banyak pembeli rumah subsidi statusnya masih sendiri dan yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.
āSekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” tuturnya.
Menteri PKP menambahkan setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.
“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Standar Nasional Indonesia, satu orang butuh ruang tinggal minimal 9 meter persegi. Jadi jika memiliki rumah hanya 18 meter persegi, hanya layak dihuni oleh 2 orang.