Serang, Bantentv.com – Somasi pengosongan SMKN 6 Kota Serang akhirnya ditunda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten sepakat dengan kuasa hukum pemilik lahan dimana pembayaran diberikan waktu sampai maksimal 2 bulan.
Diketahui sebelum somasi ditunda, Kamis 22 september 2022 merupakan batas akhir pengosongan SMKN 6 Kota Serang. Kuasa hukum Daliman, Suriyansyah Damanik mengatakan dengan kesepakatan tersebut sementara ini somasi yang pihaknya layangkan ditarik kembali agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Namun, Damanik mengingatkan agar jangan sampai proses pembayaran molor dari waktu yang telah disepakati, khususnya pembayaran pengganti lahan kliennya.
Damanik optimistis Kepala Dindikbud Banten dengan didorong Komisi V DPRD Banten dapat segera menyelesaikan proses pembayaran.
“Ya kita sepakat sampai 2 bulan batas maksimal pembayaran pengganti lahan SMKN Kota Serang, jangan sampai molor lagi,” ujar Damanik.
Damanik mengajukan harga tanah pengganti untuk kliennya yang dipakai SMKN 6 Kota Serang tersebut minimal Rp700 ribu permeter. (hen/red)