Serang, Bantentv.com – Seorang buronan anggota geng motor yang merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap anggota geng motor lain di Kota Serang diringkus anggota Satreskrim Polresta Serang Kota. Pelaku membacok lawannya dengan celurit sebanyak lima kali hingga korban meregang nyawa.
Senin siang, berakhir sudah pelarian BY seorang anggota geng motor di Kota Serang yang telah menghabisi nyawa lawannya yang juga seorang anggota geng motor dari kelompok lain di Kota Serang.
Tujuh bulan BY bersembunyi dari kejaran anggota Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah dinyatakan buron, BY diringkus anggota Satreskrim Polresta Serang Kota di tempat persembunyiannya di Ciawi, Kota Serang setelah melarikan diri ke Jakarta.
Menurut Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, BY anggota geng motor ini merupakan pelaku utama pembacokan terhadap Andi Komarudin (20). Korban meregang nyawa setelah dibacok lima kali oleh BY. Kejadian penganiayaan yang dilakukan antar geng motor di Kota Serang ini terjadi pada November 2021 silam di Jalan Raya Serang – Cilegon, Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“BY ini pelaku utama pembacokan terhadap Andi. Eementara kejadian tawuran sendiri berlangsung November lalu,” ujar Kapolresta Serang Kota.
“Ketika itu dua geng motor melakukan aksi tawuran yang dipicu unjuk kekuatan di media sosial antar geng motor, hingga berujung tawuran,” lanjut Kapolresta Serang Kota.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menjelaskan dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah celurit yang digunakan anggota geng motor untuk menghabisi nyawa lawannya.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor dan celurit,” jelas AKP David Adhi Kusuma.
Pihak Polresta Serang Kota tidak akan main-main dengan kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Kepolisian akan menindak tegas geng motor di Kota Serang yang membuat ulah kejahatan apalagi sampai menyebabkan tewasnya nyawa seseorang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka BY dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman dua belas tahun penjara. (jay/red)