Lebak, Bantentv.com – Seorang pelaku berinisial L-I 25 tahun warga di Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak bisa berkutik saat dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Lebak.
Pelaku begal ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lebak lantaran pelaku juga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar SMA wanita pada 7 November 2023 di Jalan Kampung Leuwisieun, Desa Candi, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan roda dua, satu unit handphone, sebuah golok serta pakaian seragam sekolah.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Lebak Iptu M Hazali Alfian mengatakan, untuk kronologis kejadian berawal saat perjalanan pulang ke rumah, korban tiba – tiba diberhentikan oleh pelaku dengan menggunakan golok. Korban yang menolak dipukul menggunakan golok sehingga bisa merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
“Kronologis kejadiannya berawal saat korban perjalan pulang ke rumahnya, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dengan menodongkan golok. Tetapi korban menolak kemudian korban dipukul menggunakan golok sehingga pelaku bisa merampas sepeda motor dan handphone milik korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nano/red)