Kamis, November 14, 2024
BerandaBeritaPaslon Gubernur Banten Belum Laporkan Akun Medsos Kampanye

Paslon Gubernur Banten Belum Laporkan Akun Medsos Kampanye

Serang, Bantentv.com – Hampir tiga pekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten melakukan kampanye terbuka demi menggaet suara di Pilkada tahun 2024. Namun para kandidat belum melaporkan seluruh akun media sosial mereka sebagai wadah kampanye kepada KPU.

KPU Provinsi Banten belum menerima laporan seluruh akun media sosial kampanye dari tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Komisioner KPU Banten, Aas Satibi mengatakan berdasarkan regulasi, setiap pasangan calon dibatasi hanya boleh memiliki 20 akun dalam satu platform media sosial.

“Masing-masing paslon dibatasi maksimal 20 akun dalam satu platform medsos,” ujar Aas Satibi.

Menurutnya akun tersebut nantinya sebagai bahan dasar pemantauan KPU antara keselarasan dana kampanye dan kegiatan sosialisasi kepada pemilih. Saat ini KPU telah bersurat kepada masing-masing pasangan calon untuk segera melengkapi laporan akun media sosial sebagai upaya peringatan.

“KPU sudah berkirim surat  agar tim paslon bisa melengkapi laporan akun medsos,” lanjut Aas.

Aas Satibi berharap para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dapat mengikuti proses tahapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi. (hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR