Penolakan terhadap Form C Hasil Salinan merupakan tindakan peraguan terhadap dokumen resmi KPU Kota Serang sendiri pascaputusan MK. Bagaimana mungkin KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang bisa yakin isi kotak suara masih utuh dan sesuai suara pilihan rakyat pada hari pencoblosan lalu? Produk resmi mereka sendiri berupa Form C Hasil Salinan yang dibagikan kepada seluruh peserta pemilu saja tidak mereka akui keberadaannya dan kegunaannya.
Bahwa pada saat bersidang di MK, ungkap Mehbob, KPU Kota Serang telah membuka kotak suara tanpa melibatkan para peserta pemilu dan menggunakan seluruh dokumen dalam kotak suara di TPS yang disengketakan sebagai bukti.
“’Tapi kini dokumen tersebut dinyatakan hilang tanpa sebab. Dalam proses penyandingan di selain TPS yang dinyatakan hilang Form C Hasilnya, hasilnya sama semua seperti data dan dokumen yang dimiliki oleh Partai Demokrat. Kalau tidak ada persoalan berupa perubahan data dan dokumen lainnya, seharusnya Hasil penyandingan dokumen ini seluruhnya akan sama dengan data yang dimiliki Partai Demokrat di mana seharusnya yang memeroleh kursi DPR RI untuk Dapil Banten 2 adalah Partai Demokrat, bukan PDI Perjuangan,” katanya.
Terkait hilangnya dokumen negara berupa Form C Hasil asli di sekitar 20 TPS, Mehbob menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan pidana dan etika terhadap komisioner KPU Kota Serang, khususnya Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin S.Kom karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pelecahan terhadap putusan MK.
“’Kami mengajak seluruh komponen media dan warga untuk mengawasi proses ini untuk mengawal kedaulatan rakyat yang sudah diberikan melalui Pemilu kemarin,” katanya. (jaya/red)