Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaParipurna DPRD Cilegon Setujui 3 Perda, BPRS Resmi Berubah Status

Paripurna DPRD Cilegon Setujui 3 Perda, BPRS Resmi Berubah Status

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – DPRD Kota Cilegon mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis,  18 Desember 2025. Tiga perda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pelayanan publik, pencegahan sosial, serta menjaga stabilitas keuangan daerah.

Tiga perda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut salah satunya mengatur perubahan bentuk hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.

Selain itu, DPRD Kota Cilegon juga mengesahkan Perda tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Perda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menjelaskan bahwa perubahan pada BPRS Cilegon Mandiri tidak sekadar pergantian nama, tetapi juga menyangkut perubahan status kelembagaan. Dari sebelumnya sebagai bank perkreditan, kini menjadi bank perekonomian rakyat syariah.

Baca Juga: Ketua DPRD Cilegon Panggil OPD Penghasil PAD, Desak Optimalisasi Pendapatan Daerah 2025

“Perubahan ini membuat ruang pelayanan menjadi lebih luas dan fleksibel. Setelah melalui pembahasan panjang di Panitia Khusus, kami sepakat perubahan ini penting untuk penguatan peran BUMD,” ujarnya.

Sokhidin menambahkan, perda terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika juga menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon.

“Perda ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba,” tegas Sokhidin.

Sementara itu, penyempurnaan Perda PDRD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tidak berdampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.

Menanggapi pengesahan tiga perda tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan perubahan nama dan bentuk hukum BPRS Cilegon Mandiri merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

“Sebagai BUMD milik Pemkot Cilegon, bank ini harus sehat, maju, dan memberikan keuntungan. Target akhirnya adalah mampu menyumbang dividen bagi daerah,” ujar Robinsar.

Ia berharap, dengan perubahan status kelembagaan tersebut, pengembangan bisnis BPRS Cilegon Mandiri ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -