Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaParipurna DPRD Banten Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan salah satu agenda utama berupa penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Rapat ini dihadiri oleh 54 anggota dewan, jajaran pimpinan DPRD, serta Gubernur Banten, Andra Soni, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS.

Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja di Banten, khususnya dalam hal mendapatkan hak atas jaminan sosial yang layak.

Raperda ini dinilai mendesak untuk segera dibahas lebih lanjut, mengingat masih banyak buruh di Banten yang belum terjangkau oleh skema jaminan sosial yang memadai.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Raperda RPJMD dan Penyertaan Modal Bank Banten

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membentuk Panitia Khusus guna melakukan pembahasan lanjutan secara teknis dan komprehensif. Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten pun ditegaskan, dengan komitmen untuk mempercepat proses finalisasi Raperda melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kerja sama lintas sektor.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS, menyatakan pentingnya kehadiran kebijakan daerah yang khusus mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS (Foto: Banten TV)

“Kami mengusulkan peraturan daerah ini karena banyak keluhan dari para tenaga kerja yang belum memiliki jaminan kesehatan. Raperda ini hadir agar menjadi payung hukum bagi semua pekerja di Banten untuk mendapatkan jaminan yang layak, khususnya di bidang kesehatan,” ujar Barhum.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas tunjangan kesehatan bagi buruh. “Ini harapan kami. Maka dari itu, perlu ada perda yang berorientasi pada perlindungan buruh, tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat daerah. Perlu ada pendampingan agar para pekerja terjamin dari sisi asuransi kesehatannya,” katanya.

Pembahasan Raperda jaminan sosial ini diharapkan mampu menghadirkan dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT