Serang, Bantentv.com – Diduga mencurangi konsumen, sebuah pabrik yang bergerak di bidang besi baja di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang disegel pada Selasa 5 September 2023. Penyegelan dilatarbelakangi adanya temuan kecurangan pada timbangan untuk konsumen di perusahaan tersebut.
Jajaran Kemendag RI didampingi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penyegelan pada salah satu pabrik pengolahan baja di Kawasan Modern Cikande yakni PT. Hwa Hok Steel. Timbangan di perusahaan tersebut diduga tak sesuai aturan sehingga perlu ditera ulang.
Pelaksana Tugas Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah menemukan timbangan jembatan berkapasitas 100 ton di PT. Hwa Hok Steel yang tidak ditera sejak tahun 2018.
“Kami menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi skrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton,” katanya.
Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 1981 pasal 36 tentang metrologi legal, petugas metrologi berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, mengamati dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kemetrologian yang menyalahi aturan. Maka dari itu timbangan di PT. Hwa Hok Steel ini disegel karena diduga telah curangi konsumen.
Menurut Moga, perusahaan dilarang menyimpan, memakai atau menyuruh orang untuk menggunakan timbangan yang tidak ditera karena akan merugikan konsumen. Namun mirisnya perusahaan PT. Hwa Hok Steel ini diduga sudah bertahun tahun melakukan kecurangan pada konsumen.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, setiap individu dilarang menyimpan, memakai, manaruh atau menyuruh orang lain menggunakan alat ukur timbangan yang tidak ditera atau tidak disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Tentunya hal ini akan merugikan konsumen terutama terhadap hasil-hasil ukur dan timbangan,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh petugas karena praktik curang dalam timbangan masuk unsur pidana.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan berkat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah akhirnya Kemendag RI menyegel timbangan pabrik baja di kawasan Modern tersebut “Berkat pengawasan yang kita lakukan menemukan timbangan kapasitas 100 ton belum ditera, tetapi Alhamdulillah dari pengawasan tersebut sudah ditindak lanjutin oleh Dirjen Metrologi dan perlindungan konsumen menyegel timbangan pabrik baja yang ada di kawasan industri modern Cikande tersebut,” katanya.