SERANG – Petugas gabungan dari BPBD Kota Serang, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan anggota Polres Serang Kota, Kamis siang (3/2) melakukan operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan di kawasan Pasar Lama Kota Serang. Operasi yustisi gabungan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di PPKM level III.
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker. Banyak ditemukan masyarakat yang masih abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker ketika bepergian. Padahal Kota Serang sendiri satu kota dari delapan kabupaten/kota di Banten yang status penyebaran Covid-19 naik dari PPKM level II menjadi PPKM level III.
Pengendara yang tidak memakai masker diberhentikan kemudian diingatkan petugas dan diberikan masker untuk dipakai. Petugas BPBD Kota Serang juga memberikan masker, handsanitizer hingga sabun cuci tangan kepada pedagang di kawasan pasar lama sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan mengatakan operasi yustisi pengetatan prokes PPKM level III ini menindaklanjuti instruksi mendagri dan instruksi Walikota Serang untuk cegah penyebaran Covid-19.
“Masih banyak masyarakat yang abai dan adanya kelonggaran di tempat keramaian seperti pasar, padahal varian Omicron yang sekarang sudah masuk Serang tingkat penyebarannya lima kali lebih cepat dibanding varian sebelumnya,” ujar Diat.
Operasi yustisi ini akan terus berlanjut di sejumlah tempat keramaian seperti pasar di Kota Serang sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.(jay/red)