Serang, Bantentv.com – Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota Rabu 15 Juni 2022. Dengan ditemani oleh kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, ibu tiga anak ini datang ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus undang-undang informasi dan transaksi elektronik terkait dengan konten postingan pada instastorynya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pemeriksaan artis Nikita Mirzani ini merupakan pemeriksaan perdana, setelah seseorang bernama Dito Mahendra melaporkan Nikita atas dugaan pencemaraan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
“Polres Serang Kota memeriksa Nikita Mirzani sebagai saksi atas laporan saudara DM tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Dimana yang menjadi objek pelaporan ialah instastory miliknya,” terang Shinto kepada warwatan.
Dijelaskan Shinto, saat ini polisi telah memeriksa para saksi terkait perkara ini dari sisi terlapor. Bahkan, terlapor juga telah menjelaskan secara rinci mengenai maksud dan isi dari konten tersebut. Saat ini tinggal menunggu hasil analisa dari penyidik.
Diketahui artis pemeran film Nenek Gayung ini menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang tadi hingga magrib. Nikita kemudian memberikan keterangan secara resminya kepada para jurnalis di Polresta Serang Kota.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani mengaku, dirinya mendatangi Polres Serang Kota untuk mengetahui isi laporan yang dibuat oleh terlapor yakni D-M. Ia pun mengucapkan terima kasih karena Polres Serang Kota menerimanya dengan baik. Nikita menyampaikan dia dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
“Saya cuma mau bilang terima kasih aja,” ujarnya.
Sementara Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani menjelaskan, jika peristiwa yang terjadi tadi pagi murni kesalahpahaman. Sehingga pihaknya memenuhi panggilan dari penyidik. Ia pun mengucapkan terima kasih karena penyidik telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menjelaskan terkait kasus tersebut. Sedangkan dalam proses pemeriksaan, Nikita memberikan keterangan dan menjawab 30 pertanyaan dari polisi.
“Pada intinya kedatangan terlapor sesuai dengan kewajiban orang yang dipanggil wajib siapapun yang dipanggil oleh aparat untuk memenuhi panggilan,” pungkasnya. (jay/red)