Bantentv.com – Kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali menjadi sorotan setelah pelapor, Faisal, akhirnya buka suara mengenai laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada 2019 lalu.
Dua guru tersebut sebelumnya diberhentikan tidak hormat dan menjalani hukuman pidana terkait pengelolaan dana non-BOS.
Faisal menjelaskan, aduannya berawal dari informasi seorang siswa bernama Feri yang mengaku terdapat pungutan di sekolah.
Berdasarkan pengakuan itu, ia melakukan pengecekan langsung ke pihak sekolah untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan pungutan tersebut.
“Kronologinya, atas nama Feri, siswa di sekolah itu konfirmasi ke saya bahwa di sekolahnya ada pungutan. Dari situ saya datangi Pak Muis dan menanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp 20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua,” ujar Faisal, dikutip dari Tribun Makassar, Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Pelapor Dua Guru Luwu Utara Disorot Publik, Ini Profilnya
Menurut Faisal, pemungutan dana dengan nominal tertentu tidak sesuai dengan regulasi yang ia pahami.
Ia menyebut sumbangan diperbolehkan, tetapi tidak dalam bentuk uang yang dipatok jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Permendikbud dan undang-undang terkait.
Ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk klarifikasi lanjutan. Namun, pertemuan itu berujung pada perselisihan verbal.
“Saya datang baik-baik, tapi saya justru ditantang. Katanya, kalau ada pelanggaran, laporkan saja ke polisi. Ya sudah, saya laporkan. Tujuan saya hanya memastikan, bukan menjatuhkan siapa pun,” ungkap Faisal.
Bantahan Pelapor Atas Tuduhan Intervensi
Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran dalam proses penyidikan hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Setelah laporan dibuat, ia sudah tidak mengikuti perkembangan proses hukum.
“Saya tidak terlibat dalam penyelidikan atau putusan MA. Tapi sekarang saya justru seolah diframing bersalah. Padahal saya hanya pelapor. Soal benar atau tidak, itu kewenangan pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Air Mata Bahagia Dua Guru Luwu Utara Usai Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Ia juga menilai, vonis pidana terhadap kedua guru yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Masamba dan dikuatkan MA, merupakan bukti bahwa laporan tersebut diproses secara sah.
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya divonis bebas oleh PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir oleh MA di tingkat kasasi, yang menghukum keduanya masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana non-BOS.
Abdul Muis juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima gratifikasi.
“Dalam kasasi saya dituduh menerima gratifikasi dari tugas tambahan seperti wali kelas dan pengelola laboratorium. Padahal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya,” kata Abdul Muis.
Kasus Kembali Naik dan Berujung Rehabilitasi
Kontroversi kasus ini kembali mencuat hingga mendapat perhatian Presiden. Melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, pemerintah menerbitkan surat rehabilitasi bagi Abdul Muis dan Rasnal, memulihkan nama baik, harkat, dan hak-hak keduanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Bela Honorer
“Setelah menerima aspirasi masyarakat dan berkoordinasi dengan Presiden, rehabilitasi diberikan kepada kedua guru tersebut,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan memastikan penyelesaian yang adil dalam setiap dinamika yang terjadi.