Jumat, November 14, 2025
BerandaBeritaNasionalTokmas adat Dayak Apai Terima Sertipikat Tanah Ulayat

Tokmas adat Dayak Apai Terima Sertipikat Tanah Ulayat

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Tokoh masyarakat adat Dayak Apai Janggut selaku Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik mengajak Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia untuk menyertipikatkan tanah ulayat mereka, untuk ikut menjaga dan memelihara wilayah adat masing-masing.

Apai Janggut menyampaikan, ajakan ini saat menerima sertipikat tanah ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pembukaan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, di Bandung 05 September 2024.

Dalam sambutan pendek yang disampaikannya dalam bahasa Dayak, Apai menjelaskan bahwa wilayah adat yang terjaga itu terdiri dari tiga elemen, yaitu hutan, tanah, dan sungai.

“Pesan leluhur kami, jaga dan peliharalah wilayah adat,” ucap Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik, yang didampingi penerjemah berbahasa Indonesia dan seorang wanita Dayak.

“Jadi hutan dianggap sebagai bapak kami karena 80 persen kehidupan sehari-hari masyarakat Iban tidak lepas dari hutan, hutan adalah kehidupan bagi kami,” kata Apai di depan ratusan hadirin dari dalam dan luar negeri.

“Tanah merupakan ibu, karena dari tanah kami bisa dapat bercocok tanam, mengelola untuk kehidupan kami. Sungai kami anggap seperti darah, apabila sudah tercemar, lingkungan tidak lagi lestari, air jika tidak jernih maka keruh, begitu juga tidak bagus buat manusia,” katanya dalam sambutannya.

Bukan hanya mendaftarkan tanah ulayat, Apai Janggut pun mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga wilayah adat masing-masing sebelum terjadi konflik terkait tanah yang ditempati.

“Dari Sabang sampai Merauke, mari jagalah wilayah adat masing-masing karena wilayah inilah yang menjadi titipan leluhur. Kami dari Sungai Utik memberikan pesan, jaga mata air jangan sampai meneteskan air mata,” tegasnya. (red)

TERKAIT
- Advertisment -