Bantentv.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024, yang menetapkan 16 hari libur nasional untuk tahun tersebut. Perubahan nomenklatur nama hari libur juga dicatat, khususnya untuk peristiwa kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang diganti menjadi kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.
Menurut salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), ada lima poin dalam Keppres No 8. Pertama, menetapkan hari-hari libur yang terdiri dari 16 hari libur di tahun 2024, yakni:
- 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram – Tahun Baru Islam Hijriah
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
Kedua, terdapat ketentuan penting terkait hari-hari libur tersebut, apabila aparatur sipil negara (ASN) diharuskan bekerja pada hari-hari libur tersebut karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
Ketiga, hari-hari libur yang termasuk dalam poin pertama angka 2, angka 4, dan angka 5, akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Hal ini memastikan fleksibilitas dalam menyesuaikan jadwal libur berdasarkan kalender keagamaan.
Keempat, keputusan Presiden ini juga menggantikan empat Keppres sebelumnya yang berkaitan dengan hari-hari libur, yaitu:
- Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
- Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
- Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
- Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, yang terakhir kali diubah dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970.
Kelima, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Januari 2024. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penetapan hari-hari libur nasional serta mengakomodasi perubahan nomenklatur sesuai dengan nilai keagamaan.(adel/red)