Bantentv.com – Neneng (46) tega membiarkan anaknya HR (16) disetubuhi sang pacar, hingga merekam kegiatan tak senonoh mereka untuk kepuasan pribadinya telah ditangkap pihak kepolisian.
Kasus yang menggemparkan warga Jaktim itu tengah menjadi sorotan media dan khalayak ramai karena aksi tersebut dianggap sangat tak terpuji. Pasalnya seorang ibu tega membiarkan anak wanitanya disetubuhi oleh sang kekasih.
Tak ayal dia bahkan sang ibu membiarkan mereka melakukan hal dewasa tersebut di depan matanya. Usut punya usut ternyata sang ibu juga menaruh hati pada kekasih sang anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisaan Polres Metro Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi (46) merupakan seorang janda, dan dia merasakan perasaan kasmaran tersebut kepada kekasih anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus kali ini sangat aneh dan membuat geleng–geleng kepala, “Ini kasus yang agak aneh selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya,” ungkapnya.
Kejadian itu berlangsung cukup lama di salah satu kontrakan, di Kranji, Bekasi Kota pada November 2023 lalu.
Nicolas mengatakan, sang anak sempat hamil, dan si ibu melakukan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungannya, namun sang calon bayi tampak tetap sehat dan tidak mengalami kerusakan atas percobaan percobaan sebelumnya, “Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” lanjut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Berlanjut saat usia kandungan HR (16) berada di tujuh bulan, Nicolas memaparkan Neneng langsung meminta pertolongan kepada tersangka lainnya yakni seorang perempuan berinisial N (55) untuk mencari obat penggugur kandungan. Setelah menerima suruhan tersebut, N segera mencari obat di sekitar Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
HR (16) sempat melahirkan di kamar mandi dan saat dibawa ke rumah sakit bayi tersebut meninggal. “Korban anak aborsinya meninggal setelah lahir mendapat pertolongan dulu jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke Puskesmas untuk dapatkan perawatan. Sampai di Puskesmas, tidak dapat memberikan pertolongan untuk nyawa bayi tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. “Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” tutupnya.(azzah/red)