Bantentv.com – Rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Kementerian Kesehatan menegaskan keselamatan pasien harus diutamakan di atas urusan administrasi.
Melalui portal resminya, Rabu, 11 Februari 2026, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa kendala administratif tidak boleh menghambat pelayanan medis pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan rumah sakit wajib melayani pasien yang membutuhkan perawatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Biaya Pasien Katastropik Tetap Ditanggung Negara
Larangan penolakan berlaku maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode tersebut, rumah sakit wajib memberi layanan sesuai standar profesi.
Pelayanan harus memprioritaskan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan, termasuk bagi pasien hemodialisa, terapi kanker, dan layanan katastropik.
“Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis,” kata Azhar.
Kemenkes menegaskan pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Pelayanan medis juga harus terus diberikan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien di fasilitas kesehatan.