Minggu, April 20, 2025

Gara-gara Soal Warisan, Seorang Nenek di Palembang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya 

Bantentv.com – Seorang nenek di Palembang dilaporkan ke polisi oleh keempat anak kandungnya. Diduga Nenek bernama Hj Kannut di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan ini dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus pemalsuan dokumen.

Permasalahan harta warisan muncul setelah suami Hj Kannut meninggal dunia. Seusai suami Hj Kannut meninggal, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan anak-anaknya menduga sang ibu menjual tanah warisan.

Atas laporan keempat anaknya itu, nenek berusia 78 tahun terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor.

Kuasa hukum Hj Kannut, Novel Suwa mengatakan, kliennya dituduh oleh keempat anak perempuan kandungnya telah menggelapkan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan.

“Keempat anak perempuannya itu melaporkan klien kami yang merupakan ibu kandungnya sendiri karena terlapor tidak kunjung membagikan harta warisan,”kata Novel Suwa kuasa hukum Hj Kannut.

Ia menjelaskan alasan kliennya belum memberikan warisannya itu karena tanah yang diperkarakan yang berada di Banyuasin masih berperkara. Jadi  sang ibu bukannya tidak mau membagikan harta warisannya itu tetapi tanah yang diperkarakan oleh keempat anaknya itu masih menjadi perkara sebab almarhum suaminya ini wafat meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

Nenek berusia 78 tahun ini tak hanya dilaporkan ke polisi saja, namun keempat anaknya juga melaporkan dan menggugatnya ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.

Saat ini gugatan hak waris yang dilayangkan oleh keempat anaknya itu masih tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang. (erinar/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga