Rabu, Juni 25, 2025
BerandaBeritaNasionalGaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Rinciannya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Rinciannya

Bantentv.com – Menjelang tahun ajaran baru, para penerima gaji ke-13 PNS yang memiliki anak yang telah bersekolah akan segera dicairkan.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Baca juga : Pemangkasan Anggaran, Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Juga Akan Dihapus? Ini Tanggapan Kemenkeu

Sedangkan bagi ASN daerah dibayarkan berdasarkan besaran fiskal disetiap daerah. Kemudian bagi para pensiunan akan diberikan berdasarkan besaran dana pensiun setiap bulannya.

Berdasarkan pengumuman dari laman resmi PT TASPEN (Persero) pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

TASPEN pun mengigatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun besaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henri.

Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

PT TASPEN (Persero) telah menyiapkan jadwal khusus bagi :

  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Berikut besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250.
  1. Pegawai non ASN pada lembaga non structural :
  • Eselon I : Rp20.738.550
  • Eselon II : Rp16.262.400
  • Eselon III : Rp11.535.300
  • Eselon IV : Rp8.844.150
  1. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dari masa kerja :

SD/SMP/ sederajat :

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Adapun PPPK masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja,
  • Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
  • Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

TERKAIT