Jumat, Januari 16, 2026
BerandaBeritaNasionalATR/BPN Terapkan Kerja Fleksibel, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

ATR/BPN Terapkan Kerja Fleksibel, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Meskipun menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

ATR/BPN menegaskan, penerapan FWA tidak akan mengganggu layanan publik, khususnya di kantor pertanahan.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, pengaturan teknis FWA diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga. Dilakukan dengan prinsip utama menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN harus tetap terjaga. Utamanya layanan publik kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga: ATR/BPN Tetap Buka Layanan Pertanahan Saat Libur Nataru, Ini Jenis Pelayanannya

Sebagai bentuk komitmen tersebut, ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur pelaksanaan FWA.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa layanan front office wajib tetap bekerja secara on-site. Ini termasuk petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi, serta pengaduan masyarakat.

“Pelayanan di kantor pertanahan, baik petugas front office, layanan yuridis dan fisik, administrasi, pengaduan, hingga tata usaha, harus tetap berjalan tanpa perubahan,” tegasnya.

Sementara itu, pembagian skema kerja fleksibel bagi ASN dilakukan secara selektif dan proporsional oleh pimpinan unit kerja.

Dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kelancaran pemerintahan dan mutu pelayanan publik.

Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan lokasi kerja yang ditetapkan. Mereka harus melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, pengawasan kinerja tetap menjadi perhatian selama pelaksanaan FWA.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -