Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaNadiem: Saya Siap Klarifikasi Terkait Skandal Pendidikan Digital

Nadiem: Saya Siap Klarifikasi Terkait Skandal Pendidikan Digital

Bantentv.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, akhirnya merespon terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi, jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis. Saya siap bekerjasama dan memberikan keterangan apabila diperlukan,” ujar Nadiem, 10 Juni 2025, dikutip dari DetikNews.

Pernyataan ini muncul setelah nama Nadiem disebut-sebut dalam sorotan publik karena menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode proyek digitalisasi berlangsung.

Menurut Nadiem, pengadaan perangkat TIK seperti laptop, modem 3G, dan proyektor selama masa jabatannya dilakukan untuk menjawab tantangan pembelajaran jarak jauh, serta mendukung asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Baca juga: Skandal Pendidikan Digital: Jejak Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Dibongkar

Kasus Bergulir, Bukti Awal Sudah Dikantongi

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam program tersebut, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp9 triliun. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan.

Pada 3 Juni 2025 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari lingkungan Kemendikbudristek.

Para saksi ini diketahui adalah pejabat dan anggota tim teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa digital tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan markup harga, pengadaan fiktif, serta potensi kerja sama tidak sah antara vendor dan oknum pejabat di internal kementerian.

TERKAIT