Serang, Bantentv.com – Menjelang pemilu 2024, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten memecat salah satu anggotanya Miptahudin yang duduk di Fraksi PKS DPRD Banten periode 2019-2024. PKS memecat Miptahudin, politisi senior PKS asal Kabupaten Tangerang dari keanggotaan partai PKS. Lantaran, mantan Ketua DPW PKS Provinsi Banten itu dinilai melakukan indisipliner. Bahkan, saat ini untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) saat ini masih menunggu putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi mengatakan, pemberhentian itu karena melakukan tindakan indisipliner. Bahkan, DPD PKS setempat beberapa kali sudah mengundang untuk melakukan pemanggilan meminta klarifikasi. Namun sayangnya beliau tidak koperatif.
“Sejak Desember lalu, surat sudah masuk ke DPP. Kita juga sudah meminta ke Fraksi PKS DPRD Banten untuk menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada pimpinan dewan,” terangnya.
Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois mengatakan, surat dari DPP PKS sudah turun mencabut Kartu Fraksi PKS sudah melanjutkan surat DPP tersebut kepada pimpinan DPRD Banten pada 12 Desember 2022 lalu.
“Terkait pemecatan tersebut tahapannya sudah ditempuh sesuai mekanisme. Bahkan dalam satu tahun terakhir Pak Miptah juga banyak tidak hadir dalam rapat fraksi,” ungkapnya.
Dikatakan Juheni, dalam surat DPP PKS usulan PAW pak Miptahudin akan digantikan Teuku Muhamad Zaki, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil yang sama pada pemilu 2019.
“Usulan PAW sudah kita sampaikan ke Kemendagri melalui Pak Pj Gubernur Banten dan ditembuskan ke KPU Banten. Saat ini kita masih menunggu putusan mendagri tersebut,” katanya.(hendra/red)