Serang, Bantentv.com – Meski dalam kondisi tersegel, salah satu tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tetap beroperasi.
Dari rekaman video yang beredar, tempat hiburan malam tersebut beroperasi meski pintu masuk utama dalam kondisi disegel Pemerintah Kota Serang.
Dua minggu sebelumnya, Pemkot Serang telah menyegel tempat hiburan malam tersebut, karena tidak berizin dan melanggar aturan peraturan daerah dan mencabut listrik tempat hiburan malam tersebut.
Kamis siang, 15 Februari 2024, pihak Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, meninjau tempat hiburan malam tersebut. Hasilnya pihak pengelola membuat pintu masuk baru untuk pengunjung, sedangkan pintu utama masih tersegel rapi.
Pihak Bidang Dalak juga menemukan tutup botol bekas minuman keras, bahkan pihak pengelola menyambungkan listrik secara ilegal.
Atas temuan ini, pihak Bidang Dalak menyebut ada unsur pidana yang dilakukan pihak pengelola tempat hiburan malam karena menjalankan bisnis haramnya ditengah penyegelan. Apalagi pihak DPMPTSP tidak sama sekali memberikan izin terhadap tempat hiburan malam tersebut.
“Setelah sempat kita segel, pihak menejemen tempat hiburan mala mini membukanya kembali. Ini sudah masuk ke ranah pidana,”ujar Qiqi Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan DMPTSP Kota Serang.
Atas temuan tersebut, pihak Pemerintah Kota Serang berencana kembali membongkar sejumlah bangunan tempat hiburan malam di Kalodran Kota Serang. Namun menunggu hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Serang dan pihak – pihak terkait.(jaya/red)