Senin, Januari 20, 2025
BerandaBeritaMerokok di Area Publik di Kota Cilegon Didenda Rp50 juta

Merokok di Area Publik di Kota Cilegon Didenda Rp50 juta

Cilegon, Bantentv.com – Pemkot Cilegon segera memberlakukan Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Nantinya dalam aturan itu merokok di area terlarang di Kota Cilegon bakal dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah.

Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, pihaknya tengah bersiap menentukan aturan turunannya terkait di titik mana saja dari area yang ditetapkan masuk dalam kawasan bebas asap rokok baik yang dilarang maupun yang dibolehkan nantinya.

“Pemberlakukan peraturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat di Kota Cilegon,” katanya, Rabu 4 Agustus 2022.

Dijelaskan Maman, saat ini peraturan KTR tersebut akan segera berlaku setelah perda tersebut resmi teregister di Provinsi Banten. Setelah perda itu diberlakukan, nantinya merokok di area terlarang di Kota Cilegon bakal dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. Dalam aturan perda tersebut juga mengatur larangan merokok di fasilitas pusat layanan Kesehatan, tempat belajar, sekolah, angkutan umum, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat-tempat yang telah ditetapkan walikota. Sedangkan tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

“Dalam aturan tersebut juga diatur ketentuan sanksi bagi para pelanggar. Dimana pada pasal 35 yang dengan sengaja melanggar larangan kawasan tanpa rokok. Didenda sebanyak Rp50 juta,” terangnya.

Ditambahkan Maman, selanjutmya pada pasal 36 setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang atau mensponsori suatu kegiatan atau lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat didenda Rp7,5 juta.

“Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Cilegon,” ujarnya. (aliyandra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR