Serang, Bantentv.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang beberapa waktu lalu sempat melakukan pengecekan izin terhadap pelaku usaha yang diduga dijadikan tempat hiburan malam (THM). Dari surat DPMPTSP perihal permohonan teguran yang dilayangkan kepada Satpol PP Kota Serang tertanggal 30 September 2022 lalu, ada lima tempat hiburan malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang diduga melanggar sejumlah perda.
Adapun sejumlah perda yang dilanggar yaitu Perda Kota Serang Nomor Lima Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kota Serang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Perwal Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Lima tempat usaha yang melanggar diduga dijadikan tempat hiburan malam itu ialah Embason Ex Refalla, Lisoy, Beta, Humbasa dan Diamor. Keberadaan tempat hiburan malam yang berdiri di bahu Jalan Raya Serang-Jakarta itu hingga kini masih berdiri kokoh.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penertiban lebih jauh. Hal ini dikarenakan Satpol PP hanya memiliki wewenang untuk melakukan razia indikasi penjualan minuman keras dan mengontrol aktifitas.
“Dalam satu bulan kami sudah tiga kali melakukan razia dan hasilnya kami menyita minuman keras yang dijual di lima THM tersebut. Adapun urusan penertiban itu bukan kewenangan Satpol PP,” ujar Dede.
Untuk bisa melakukan penertiban lebih jauh lagi, Satpol PP Kota Serang menunggu arahan dari Asda I Kota Serang yang kini masih dalam tahap pembahasan. (jaya/red)