Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaMantan Kades Lontar Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lontar Divonis 5 Tahun Penjara

Serang, Bantentv.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aklani Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang terkait tindak pidana korupsi dana desa.

Aklani, Mantan Kepala Desa Lontar ini telah terbukti secara sah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp988 juta pada tahun anggaran 2020 dan uang korupsinya digunakan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra, terdakwa terbukti secara sah bersalah telah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp988 juta. Oleh karena itu terdakwa divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Apabila terdakwa tak membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.

“Aklani terbukti bersalah melkaukan korupsi dana desa,” ujar Majelis Hakim Dedi Adi Saputra.

Selain dipenjara selama lima tahun, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Tenggar merasa bersyukur karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara atau turun setahun. Meski demikian pihaknya pikir-pikir untuk lakukan upaya hukum.

“Kita pikir-pikir dahulu untuk ke depannya,” ungkap Tenggar.

Ditambahkan Tenggar, pihaknya akan menyeret sejumlah perangkat Desa Lontar yang turut menikmati uang hasil korupsi dana desa bersama terdakwa.(riki/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR